TpG6BSAiBUYlBUY5TUr5GfriGi==

Pernikahan Dalam Islam

 MlatenMania.com - Semenjak tercipta Nabi Adam a.s, naluri cinta pada dasarnya bersemayam dalam lubuk hati setiap anak manusia. Cinta mengandung makna kasih sayang, keharmonisan, penghargaan dan kerinduan, di samping persiapan untuk menempuh kehidupan di kala suka dan duka serta lapang dan sempit.

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan telah menjadi kebiasaan para nabi, wali, ulama, dan para orang saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran. Islam mengajarkan demikian sebab sebagai agama fitrah Islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.

Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang. Agama Islam justru mengajarkan manusia untuk menjaga perasaan cinta yang harus dirawat dan dilindungi dari kehinaan yang mengotorinya. Islam membersihkan dan mengarahkan perasaan cinta untuk diwujudkan secara kuat.

Pengertian Nikah Dan Dasar Hukum Nikah

1. Pengertian Nikah

Secara etimologis perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah atau zawaj. Kedua kata ini tang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyaj terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Al-Nikah mempunyai arti Al-Wath’i, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-jam’u atau ibarat ‘an al-wath aqd yang berarti bersetubuh, hubungan badan, berkumpul, jima’ dan akad.

Perkataan nikah mengandung dua pengertian yaitu dalam arti yang sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Dalam pengertian yang sebenarnya kata nikah itu berarti berkumpul sedangkan dalam arti kiasan berarti aqad atau mengadakan perjanjian kawin.

Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw. bersabda:

Pernikahan Dalam Islam

Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

2. Dasar Hukum Nikah

Dasar pensyariatan nikah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma. Namun sebagian ulama berpendapat hukum asal melakukan perkawinan mubah (boleh). Pada dasarnya arti “nikah” adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam pertalian suami isteri.

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.

Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :

  1. Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
  2. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
  3. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
  4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
  5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

Tujuan Nikah

Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah Swt. berfirman:

Pernikahan Dalam Islam

Artinya :”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.“.(Q.S. ar-Rum/ 30: 21)

b. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak. ( lihat Q.S. ar- Rum/ 30: 21)

Pernikahan Dalam Islam

Artinya :”Dan Ia menjadikann di antaramu rasa kasih dan sayang.“.(Q.S. ar- Rum/30 : 21)

c. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.

d. Untuk melaksanakan Perintah Allah Swt. menikah merupakan pelaksanan perintah Allah Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah Swt., berfirman:

Pernikahan Dalam Islam

Artinya :” Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai”. (Q.S. an-Nisa’/4: 3)

e. Mengikuti Sunah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:

Pernikahan Dalam Islam

Artinya : «Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku». (HR. Bukhori dan Muslim).

f. Untuk Memperoleh Keturunan yang Sah. Allah Swt. berfirman:

Pernikahan Dalam Islam

Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Q.S. al-Kahfi/ 18: 46).

Sebelum pernikahan berlangsung, dalam agama Islam tidak dikenal istilah pacaran tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah adalah seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan.

Pada masa pertunangan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Hal yang perlu disadari oleh pihakpihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum sah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.

Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yaitu :

  1. Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa ‘Iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
  2. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam ‘Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam Iddah talak bain (talak tiga).

Rukun Nikah Dan Syarat-Syaratnya

Sah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah bisa dilihat pada tabel di bawah ini:

Pernikahan Dalam Islam

Demikian artikel mengenai Pernikahan Dalam Islam, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanaya. Sekian dan terimakasih.

Komentar0

Tinggalkan komentar Anda disini:

Type above and press Enter to search.