MlatenMania.com - Electronic Filling Identification (EFIN) pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk Wajib Pajak (WP) di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. EFIN sendiri terdiri dari 10 (sepuluh) digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.
Fungsi EFIN Pajak
Berikut merupakan beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:
- Bagi wajib pajak, Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
- EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
- Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
- Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
- Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.
Cara Untuk Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
Untuk mendapatkan EFIN kini kita tidak perlu mendatangi KPP dimana kita mendaftat sebagai wajib pajak/KPP terdekat, kita bisa mendapatkan EFIN Pajak secara online. Dan berikut merupakan cara untuk mendapatkan EFIN pajak secara online:
1. Kita kirimkan email dengan judul "Pengajuan EFIN" ke email KPP tempat kita mendaftar sebagai wajib pajak, dan untuk mengetahui alamat email dari KPP tersebut bisa menggunakan pencarian di halaman berikut :
https://pajak.go.id/wilayah-administrasi?title=&field_wilayah_prov_kab_kota_value=&page=9
2. Ketik nama kota pada kolom pencarian seperti pada gambar di bawah ini:
Klik tombol cari atau bisa juga dengan menekan tombol Enter pada keyboard
3. Setelah muncul hasil pencarian, klik pada hasil pencarian tersebut sehingga muncul profil dari KPP tersebut seperti pada gambar di bawah ini:
4. Pada badan email kita isikan data kita atau PORO (Proof of Record Ownsership) tanpa harus mengubah format seperti di bawah ini:
NPWP : diisi NPWP AndaNama : diisi nama lengkap AndaAlamat tempat tinggal : diisi alamat tempat tinggal Anda (sesuai dengan yang di KTP)Alamat email yang terdaftar di DJP online : diisi dengan alamat email yang kita daftarkan di DJP Online (email yang masih aktif)Nomor telepon yang terdaftar di DJP online : diisi dengan nomor telepon ataupun nomor handphone Anda (yang masih aktif)
5. Lampirkan dokumen pendukung seperti:
- Swafoto kita sedang memegang kartu NPWP dan KTP;
- Scan Kartu NPWP (Pdf); dan
- Scan KTP (Pdf).
Tunggu hingga mendapatkan balasan dari email KPP yang kita tuju tadi, dan jika yang kita kirimkan sudah benar, maka isi dari balasan email tersebut adalah EFIN pajak kita. Dan selanjutnya kita bisa mendaftar di DJP Online.
Demikian artikel mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih dan selamat mencoba.
Komentar0
Tinggalkan komentar Anda disini: