TpG6BSAiBUYlBUY5TUr5GfriGi==

Fenomena Cryptocurrency

 Kehadiran Bitcoin sebagai salah satu tonggak penting naiknya popularitas mata uang kripto (Cryptocurrency). Hadirnya Bitcoin tidak lepas dari munculnya masalah atas peran institusi finansial dalam sebuah transaksi. Peran institusi finansial merupakan bentuk sistem/model kepercayaan (trust model/system) dari dua pihak yang sepakat untuk melakukan transaksi jual beli. Meskipun begitu, sistem/model kepercayaan yang sudah ada dapat membuat proses transaksi menjadi tidak mudah dan cepat bila antara institusi finansial memiliki perbedaan, terutama dalam hal memproses transaksi. Hilangnya peran institusi finansial/pemerintah merupakan kelebihan dari mata uang kripto/Bitcoin. Hal inilah yang membuat Bitcoin tidak serta merta diakui oleh banyak negara di dunia sebagai alat tukar layaknya mata uang yang sudah kita kenal.

Fenomena Cryptocurrency

Pengertian Cryptocurrency

Cryptocurrency adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Berbeda dengan mata uang konvensional, cryptocurrency dapat dipakai untuk transaksi virtual atau berbasis jaringan internet. Untuk mengjaga kemanannya, cryptocurrency akan dilindungi sandi-sandi yang cukup rumit.  Mata uang digital ini bersifat desentralisasi, yang artinya tidak ada pihak yang menjadi perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran yang dilakukan menggunakan mata uang digital berlangsung secara peer-to-peer, yaitu dari pengirim ke penerima. Meskipun demikian, seluruh transaksi yang dilakukan tetap tercatat dalam sistem yang ada pada jaringan cryptocurrency. Pencatatan dilakukan oleh penambang cryptocurrency dan akan mendapat komisi berupa uang digital yang dipakai. Karena bersifat desentralisasi, cryptocurrency membutuhkan komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih.

Umumnya menggunakan platform blockchain agar mata uang digital dapat digunakan untuk bertransaksi dan bisa memahami blockchain seperti buku besar berisi basis data (database), siapa saja bisa mengakses platform ini meskipun sama sekali tidak melakukan transaksi uang virtual.

Sejarah Cryptocurrency

Pada tahun 1983, ahli kriptografi dari Amerika David Chaum menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash. Kemudian, pada tahun 1995, ia mengimplementasikannya melalui Digicash, bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi yang memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenskripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga manampun.

Pada tahun 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi b-money, yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi. Tak lama kemudian Nick Szabo menggambarkan bit gold. Seperti Bitcoin dan amata uang kripto lain yang akan mengikutinya, bit gold digambarkan sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografi disatukan dan diterbitkan. Sistem mata uang berdasarkan bukti kerja yang dapat digunakan kembali kemudian dibuat oleh Hal Finney yang mengikuti karya Dai dan Szabo.

Di tahun 2008 Satoshi Nakamoto mengembangkan cryptocurrency. Kemudian di tahun berikutnya uang digital ini mulai beroperasi di masyarakat dan diberi nama "Bitcoin". Cara kerja Bitcoin sendiri cukup unik, uang ini menggunakan jaringan peer-to-peer sebagai media transaksi yang digunakan oleh pemakainya.

Untuk menggunakan Bitcoin, pengguna harus memiliki wallet (dompet digital) yang berfungsi untuk memproses transaksi menjadi data terenskripsi yang disebut sebagai block. Lalu wallet akan mengirimkan block ke jaringan peer-to-peer untuk diproses. Proses ini disebut proses "Mining" dan setiap transaksi yang berhasil diproses akan diberikan reward berupa sejumlah Bitcoin. Mining merupakan salah satu cara untuk mendapatkan cryptocurrency, namun proses mining sendiri tidak gampang, dibutuhkan spesifikasi komputer yang cukup tinggi untuk memecahkan kode transaksi dan tentu saja memerlukan waktu yang cukup lama.

Apa Itu Blockchain

Blockchain atau dapat disebut juga sebagai teknologi pembukuan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) merupakan sebuah konsep dimana setiap peserta/pihak yang tergabung dalam jaringan terdistribusi memiliki hak akses terhadap pembukuan tersebut.  Konsep yang dibawa blockchain merupakan penerapan konsep yang sudah ada, yaitu konsep database terdistribusi. Konsep ini lahir bersamaan dengan lahirnya Bitcoin sekaligus sebagai jawaban atas permasalahan tidak adanya pihak ke tiga (institusi finansial/pemerintah) untuk membangun kepercayaan dinatara pihak-pihak yang melakukan transaksi di lingkungan yang tidak aman.

Selain itu, ada juga masalah lain yang dikenal dengan sebutan masalah jenderal bizantium (Byzantine general's problem) dan masalah ini adalah masalah yang umum terjadi di bidang komputasi terdistribusi. Byzantine general's problem merupakan sebuah masalah yang merujuk pada sebuah kumpulan besar pasukan dimana setiap jenderal memiliki kekuasaan atas sekumpulan tentara dan tiap-tiap kemupulan tersebut terletak di lokasi yang berbeda/terdistribusi. Satu kumpulan tentara dipimpin oleh seorang jenderal dan satu kumpulan tersebut sering juga disebut sebagai simpul. Secara umum, para jenderal tersebut memiliki kamampuan/preferensi yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan beberapa simpul berpura-pura berkomunikasi atas nama seorang jenderal. Mereka, para jenderal tersebut, harus membuat sebuah keputusan umum apakah kan menyerang, mundur atau mengambil tindakan lain. Kegagalan sebuah simpul dalam bentuk pemberian jawaban yang berbeda untuk simpul yang lain akan memberikan hasil yang berbeda dan hasil akhir dari keseluruhan pasukan dapat dipastikan dalam keadaan termanipulasi. Dalam proses transaksi Bitcoin, seseorang dapat saja melakukan transaksi ganda (double-spending) atas nilai Bitcoin yang sama bila tidak tersedia sebuah metode untuk memastikan bahwa informasi yang dikeluarkan oleh seseorang adalah benar. Masalah jenderal bizantium ini dapat diatasi dengan penerapan konsensus Nakamoto.

Secara konseptual, teknologi blockchain dapat disamakan dengan teknologi yang digunakan pada basis data (database) terdistribusi. Pada basis data terdistribusi informasi yang tercatat akan disimpan dan dibagikan kepada setiap anggota jaringan tersebut. Teknologi ini juga mewujudkan penghilangan/ketidakhadiran pihak ke tiga (institusi finasial/pemerintah) bagi mata uang kripto, dan konsep ketidakhadiran pihak ke tiga ini merupakan sebuah konsep yang sudah cukup lama ada (sekitar 30 tahun). Selain itu, teknologi blockchain juga dapat mencegah terjadinya transaksi ganda/double-spending dengan mengkombinasikan teknologi jaringan peer-to-peer dan kunci publik kirptografi. Secara literal, teknologi blockchain dapat diartikan sebagai kumpulan potongan-potangan informasi yang dikaitkan satu sama lain dengan memanfaatkan fungsi hash dan enkripsi dari bidang kriptografi.

Ada beberapa mekanisme/teknik yang dipakai di dalam blockchain sehingga keamanan dari blockchain lebih terjamin. Dan berikut merupakan mekanisme/teknik tersebut:

  • Mekanisme pertama, pemanfaatan teknik hash, dengan memanfaatkan teknik hash dari kriptografi, blok akan memiliki nilai hash yang mengidentifikasi blok dan seluruh isinya dan bersifat unik. Saat blok dibuat nilai hash-nya sekaligus dihitung. Mengubah sesuatu dalam blok akan mengakibatkan nilai hash-nya berubah. Dengan kata lain, nilai hash bermanfaat untuk mendeteksi perubahan blok. Elemen ketiga dari blok adalah nilai hash dari blok sebelumnya. Teknik memanfaatkan hash inilah yang membuat blockchain menjadi lebih aman, karena jika ada yang mengubah salah satu blok dalam rantai blok maka nailai hash-nya akan berubah dan blok berikutnya akan menjadi tidak valid lagi karena tidak menyimpan nilai hash yang valid dari blok sebelumnya. Artinya, perubahan yang dilakukan terhadap sebuah blok akan mengakibatkan seluruh rantai blok menjadi tidak valid.
  • Mekanisme yang kedua adalah mekanisme proof-of-work. Mekanisme ini adalah mekanisme untuk memperlambat pembuatan blok baru. Mekanisme ini hadir dengan tujuan untuk mempersulit perubahan sebuah blok karena mengubah sebuah blok berarti harus menghitung proof-of-work seluruh blok. Dalam kasus Bitcoin dibutuhkan waktu 10 menit untuk membuat blok baru dan menambahkan blok ke rantai.
  • Mekanisme ketiga yang digunakan untuk mengamankan blockchain selain hash dan proof-of-work adalah pengelolaan secara terdistribusi. Blockchain menggunakan jaringan peer-to-peer dimana semua orang diijinkan untuk begabung. Ketika seseorang bergabung dia akan mendapatkan salinan lengkap blockchain. Pada saat sebuah blok baru dibuat, blok baru tersebut akan dikirimkan ke semua orang yang tergabung di dalam jaringan. Setiap node akan memverifikasi blok untuk memastikan validasi dari blok. Jika semua blok bernilai valid, maka setiap node akan menambahkan node yang baru tersebut ke blockchain-nya sendiri.

Semua node dalam jaringan ini membuat konsensus. Mereka sepakat mengenai mana blok yang valid mana yang tidak. Blok yang tidak valid akan ditolak oleh node yang lain dalam jaringan. Jadi untuk berhasil mengubah blockchain kita harus mengubah semua blok dalam rantai, mengulangi proof-of-work tiap blok dan mengendalikan lebih dari 50% peer-to-peer. Hanya dengan cara itu blok yang diubah bisa diterima oleh semua orang.

Blockchain juga secara terus menerus dikembangkan. Salah satu perkembangan yang terakhir pembuatan kontrak cerdas. Kontrak ini adalah sebuah program yang disimpan pada blockchain dan dapat digunakan untuk secara otomatis menukar koin berdasarkan suatu kondisi.

Cryptocurrency Dari Sudut Pandang Peraturan Di Negara Republik Indonesia

Berdasarkan peraturan yang belaku, dapat disimpulkan bahwa mata uang kripto (cryptocurrency) memiliki dasar hukum. Sehingga, mata uang kripto seperti Bitcoin tidak diakui sebagai alat tukar dan mata uang yang sah. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Indoensia tanggal 6 Februari 2014. Meskipun secara legal mata uang kripto tidak diakui sebagai alat tukar dan mata uang yang sah, Bank Indonesia tidak melarang rakyat Indonesia untuk meggnunakan mata uang kripto. Resiko dari penggunaan mata uang kripto oleh rakyat Indonesia menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

Mata uang kripto merupakan mata uang digital tetapi bukan mata uang elektronik karena pengertian uang elektronik yang berlaku di negara Indonesia merupakan bentuk lain dari mata uang Rupiah yang mekanisme pengelolaanya berbeda. Uang elektronik, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/PBI/2009 pasal 3 ayat 3 butir a dan d, disebutkan bahwa uang elektronik merupakan uang Rupiah yang harus disetorkan terlebih dulu oleh pemegang kepada penerbit dan nilai uang yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan seperti yang dimaksud dalam undang-undang perbankan.

Komentar0

Tinggalkan komentar Anda disini:

Type above and press Enter to search.