ZMedia Purwodadi

Utang Piutang Dalam Islam

Daftar Isi

 MlatenMania.com - Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirundung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.

Utang Piutang Dalam Islam


Pengertian Qardh (Utang Piutang)

Utang adalah suatu yang dipinjamkan, pemberian utang kepada individu ataupun badan usaha disebut kreditor, sementara individu ataupun badan usaha yang meminjam disebut Debitor. Dalam islam utang piutang dalam istilah fiqh disebut Qardh yang secara harfiyah berarti bagian, bagian yang diberikan kepada orang lain. Secara etimologi qardh merupakan bentuk masdar dari qaradhaasy-yaqridhu, yang artinya dia memutuskannya atau memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.

Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari. Menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antar lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Menurut ulama Syafi’i Qardh ialah pinjaman yang baik, bersumber pada Al-qur’an bahwa barang siapa yang memberikan pinjaman yang baik kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melipat gandakan kebaikan kepadanya.

Adapun pengertian Qardh menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh menyatakan bahwa Qardh adalah pinjaman yang diberika kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan dengan ketentuan nasabah dikemudian hari wajib mengembalikan dengan jumlah pokok yang diterima pada waktu yag telah disepakati bersama.

Adapun perihal pengertian peminjaman uang dalam KUHPer yang terdapat pada pasal 1754 “perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian pinjam meminjam benda atau barang, dan uang”. Dalam perjanjian tersebut tidak tercantum aturan ketentuan tentang tujuan dari peminjam tersebut, dengan begitu debitur atau orang yang meminjam uang tersebut memiliki kebebasan dalam menggunakannya. Orang yang meminjamkan uang atau kreditur adalah individu atau peroranag dan atau badan hukum (seperti persero terbatas), dalam perjanjian pengembalian pinjaman memiliki jangka waktu yang telah disepakati bersama,baik secara cicilan atau cash.

Adapun pengertian utang yang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan:

Utang adalah kewajiaban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang imbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor

Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa utang piuatng atau  Qardh adalah suatu perjanjian pinjaman antara pihak satu dengan yang lain, yang mana pihak yang satu memberikan pinjaman kepada peminjam dengan jumlah berdasarkan yang perjanjian yang telah disepakati, dan akan dikembalikan oleh yang berpiutang atau yang meminjam dengan jumlah yang sama. Dengan kata lain Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang yang meminjam, yang dapat ditagih atau diminta kembali dikemudian hari atau sesuai dengan waktu yang telah disepakti bersama antara yang berpiutang dengan yang memberi utang tersebut.

Dasar Hukum Utang Piutang atau Qardh.

1. Al-Qur'an

Al-Qur’an adalah dasar hukum pertama dalam menentukan suatu hukum yang berlaku dalam kehidupan umat Islam. Adapun dasar hukum Agama Islam yang memperbolehkan utang piutang karena utang piutang adalah bagian dari usaha tolong menolong sesama manusia, sebagaimana Firman Allah berikut:

Utang Piutang Dalam Islam

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan".(QS Al-Baqarah:245)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah berkata harta yang ada pada manusia, Dia-lah yang meminjamkannya kepada manusia untuk sementara, maka hendaklah harta yang ada dibelanjakan kejalan-Nya (sedekah, menolong orang yang dalam kesusahan, dan lain-lain), niscaya Allah akan menggantinya berlipat ganda.

Pahala memberikan utang sangatlah besar pahalanya karena merupakan suatu bentuk bantuan untuk seorang muslim yang dalam keadaan membutuhkan bantuan dari orang lain, sehingga dapat meringankan kesulitannya. Akan tetapi orang yang berutang tersebut hendaklah mengembalikannya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah yang ia pinjam sebelumnya. Boleh meminjamkan uang, makanan, dan hewan. Kaum muslim berijma’ bahwa menambah persyaratan dalam utang piutang adalah riba, meskipun tambahan itu hanya satu biji beras. Namun boleh membayar utang dengan barang yang lebih baik daripada yang dipinjamkan apabila hal itu tidak diisyaratkan secara eksplisit atau secara adat kebiasaan, karena perbuatan ini tergolong perbuatan makruf (baik).

Firaman Allah dalam Q.s Al-Maa’idah ayat 2

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya : "dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya". ( Q.S Al-Maa’idah : 2 )

2. Hadits

Selain terdapat dalam Al-qur’an, juga disebutkan dalam hadits, yaitu hadits Nabi Muhammad SAW:

Utang Piutang Dalam Islam
Artinya: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Hadits di atas menerangkan bahwasanya memberikan utang kepada seseorang yang membutuhkan sebanyak dua kali, maka pahala yang diberikan Allah SWT Kepadanya setara seperti dia bersedekah satukali.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: “Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya".

Dari ayat al-Qur’an dan hadits di atas, dapat dijelaskan bahwasannya utang piutang itu hukumnya boleh dan dianjurkan. Sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan Al-Qur’an dan Hadits diatas bahwa Allah SWT pasti akan memberikan balasan berlipat ganda bagi seseorang yang mau memberikan utang atau pinjaman kepada saudaranya yang membutuhkan, dan untuk orang yang berutang dengan niat yang baik maka Allah pun akan menolongnya sampai utang tersebut terbayarkan.

Para ulama sendiri sepakat mengenai kebolehannya berutang piutang, kesepakatan ulama ini didasari pada tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya yang lainnya. Oleh karena itu, utang piutang sudah menjadi salah satu bagian dan merupakan kegiatan yang sangat berdampingan dengan kehidupan manusia. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebutuhan umatnya. Akan tetapi hukum utang piutang juga mengikuti hukum taklifi, yang terkadang di hukumi boleh, makruh, wajib dan terkadang haram, hal ini berdasarkan situasi dan kondisi, serta dilihat dari proses terjadinya utang piutang tersebut.

Hukum berutang piutang boleh jika dipergunkan untuk hal yan baik, seperti untuk menambah modal usahanya karena berambisi mendapatkan keuntungan besar. Namun hukum dari pemberian utang yangawalnya hanya diperbolehkan dapat berubah menjadi wajib, apabila utang tersebut diberikan untuk menyelamatkan jiwa seseorang, contohnya ada tetanggayang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk berobat kerumah sakit atau untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter. Maka hukum meminjamkan uang tersebut menjadi wajib.

Sebaliknya hukum memberikan utang menjadi haram apabila meminjamkan uang untuk maksiat atau perbuatan makruh, misalnya uang tersebut dipergunkan untuk berjudi atau membeli narkoba. Dapat berubah haram apabila pemberi utangmensyaratkan tambahan pada waktu pengembalian utang. Karena itu termasuk riba. Sejatinya utang piutang dimaksudkan untuk mengasihi manusia, serta jalan untuk tolong menolong dalam menghadapi berbagai urusan, bukan untuk mengmbil keuntungan dari orang yang lemah, karena itu merupakan perbuatan yang dzalim.

3. Ijma'

Secara etimologi Ijma’ mengandung dua arti, yaitu :

  • Ijma’ adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau mengambil keputusan akan sesuatu.
  • Ijma’ dapat diartikan sebagai “kesepakatan”.

Adapun pengertian Ijma’ menurut istilah syari’at hukum Islam terdapat perbedaan pandangan tentang siapa yang melakukan kesepakatan itu. Berikut rumusan Ijma’ menurut beberapa ulama, yaitu:

  • Menurut Al-Ghazali ijma’ adalah kesepakatan umat Nabi Muhammad secara khusus tentang suatu permasalahan agama. Memberi batasan bahwa yang melakukan ijma’ haruslah umat Nabi Muhammad SAW yaitu umat islam.
  • Al-Amidi sebagai seorang pengikut Syafi’iyah merumuskan bahwa ijma’ harus dilakukan dan dihasilkan oleh seluruh umat islam, karena suatu pendapat yang dapat terhindar dari suatu kesalahan hanyalah apabila disepakati oleh seluruh umat islam.
  • Ibrahim Ibnu Siyar Al-Nazam yang merupakan pemuka kelompok Nazmiyah, mengemukakan bahwa ijma’ sebagai setiap pendapat yang didukung oleh hujjah sekalipun itu muncul dari seseorang.

Berdasarkan beberapa uraian di atas yang menjadi dasar hukum utang piutang ialah baik itu Al-Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ataupun ijma’, utang piutang merupakan tindakan yang dibolehkan oleh syariat hukum islam, selama tidak menyalahi aturan syara’, dan selama memberi suatu kebaikan untuk sesama.

Rukun dan Syarat Qardh

Utang piutang dianggap telah sah apabila terpenuhi rukun dan syarat dari utang piutang itu sendiri, adapun rukun utang piutang atau Qardh, yaitu:

1. Shighat Qardh

Shighat memiliki makna ucapan,ungkapan atau lafal, adapun Shighat Qardh terdiri dari ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan dari pihak pemberi pinjaman, Contoh ijab seperti seperti, “Aku memberikan pinjaman kepadamu,” “Aku mengutangimu,” “Ambilah barang ini dengan ganti barang yang sejenis.

Qabul disyaratkan sesuai dengan isi ijab. Seandainya pemberi pinjaman berkata, “Aku mengutangimu 500.000,” lalu peminjam menerima 500.000, maka akad tersebut sah. Utang-piutang dihukum sah bila menggunakan kata qardh (meminjami) atau salaf (mengutangi) juga sah digunakan dalam shighat ijab qabul seperti telah disebutkan diatas. Contohnya, “Aku berikan kepadamu”.

b. Aqidain (pihak yang melakukan akad Qardh)

Selaian Baligh dan berakal, pihak yang melakukan akad juga disyaratkan cakap bertindak hukum atau bersifat ruyd.

c. Saksi

Jumlah saksi minimal dua orang laki-laki, jika tidak ada boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

d. Hutang (harta yang dipinjamkan)

Adanya uang atau barang yang akan dipinjamkan, dan uang atau barang tersebut merupakan harta yang ada padanya (harta mitsli).

e. Harta

Harta yang dipinjamkan tidak boleh memberikan manfaat tambahan (berbunga).

Rukun merupakan salah satu unsur terpenting dari suatu kegiatan utang piutang, sedangkan syarat adalah persyaratan dari suatu kegiatan tersebut. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan utang piutang, yaitu:

a. ‘Aqid (orang yang berutang piutang).

Orang yang berutang dan memberikan utang dapat dikatakan sebagai subyek hukum, apabila orang tersebut mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak (subyek hukum), yaitu:

  • Orang tersebut telah sampai umur (dewasa).
  • Berakal sehat.
  • Kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad
  • Orang tersebut mau dan bisa berpikir.

Dalam islam seseorang dapat dipandang mempunyai kecakapan melakukanperbuatan hukum apabila telah sampai masa tamyiz atau yang telah mampumenggunakan pikirannya untuk membeda-bedakan mana yang baik mana yang buruk.

b. Objek Utang (Ma’qud ‘alayh)

  • Merupakan benda yang bernilai (bermanfaat).
  • Dapat dimiliki.
  • Dapat diserahkan kepada pihak yang berutang.
  • Telah ada pada waktu perjanjian dilakukan.
  • Dana yang akan digunakan ada manfaatnyabdan halal

Selain rukun dan syarat di atas, fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2000 juga menjelaskan tentang ketentuan umum Qardh, yaitu:

  1. Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtarid yang memerlukan.
  2. Nasabah (penerima) qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi (bila ada) dibebankan kepada nasabah
  4. Lembaga keuangan syariah (yang memberikan qardh) dapat meminta jaminan kepada nasabah (penerima qardh) bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah (penerima) qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada lembaga keuangan syariah selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan lembaga keuangan syariah telah memastikan ketidakmampuannya lembaga keuaangan syariah dapat:

  • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
  • Menghapus (write off) sebagian seluruh kewajibannya

Apabila rukun dan syarat dalam kegiatan utang piutang diatas terpenuhi maka hutang piutang tersebut sah atau boleh dilakukan, namun apabila salah satu rukun atau syarat tersebut tidak terpenuhi maka di anggap cacat suatu kesepakatan utang piutangnya dan di anggap tidak sah karena melanggar aturan syariat.

Adab Utang Piutang Dalam Islam

Islam merupakan agama yang sempurna, bukan hanya mengatur perkara tentang hubungan manusia dengan Allah SWT, akan tetapi juga mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya. Seperti halnya dalam kegiatan hutang piutang, adapun adab hutang piutang dalam islam sebagai berikut:

1. Diperbolehkan berhutang jika keadaan benar-benar terpaksa.

Islam menganjurkan hendaklah bagi orang yang ingin berhutang dalam keadaan yang sangat membutuhkan atau terdesak, seperti menyelamatkan jiwa seseorang, membayar pengobatan keluarga yang sakit. Namun di zaman yang modern ini kebutuhan manusia bermacam-macam, seperti membutuhkan rumah yang layak huni, motor atau mobil untuk bekerja, membayar biaya pendidikan dan lain-lain.

2. Apabila berhutang hendaklah diiringi dengan niat yang kuat untuk mengembalikannya.

Sesungguhnya hutang merupakan hal yang wajib dibayar oleh orang yang memiliki hutang, karena hutang merupakan hak orang yang memberi hutang. Jika hutang tidak dibayarkan sampai ia mati, sesungguhnya hutang tersebut akan dipertanggung jawabkan di akhirat.

3. Dalam bertransaksi hutang piutang islam menganjurkan harus ditulis dan ada seorang saksi.

Sebagaimana yang terdapat pada potongan dalam ayat berikut:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”.(Q.S Al-baqarah:282).

4. Pemberi hutang dilarang untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari yang menerima hutang.

5. Segera melunasi hutang jika sudah mampu untuk membayar dan memberi hadiah kepada yang meminjamkan.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: ”Diriwayatkan dari jabir bin Abdullah r.a,dia berkata: saya mendatangi nabi Saw., ketika beliau berada di masjid pada saat dhuha (+ 25 menit sesudah mata hari terbit hingga menjelang tengah hari), kemudian beliau bersabda, “kerjakan salat dua rakaat” ketika itu saya memiliki piutang pada beliau, kemudian beliau melunasi utangnya pada saya dengan memberikan lebih” (H.R Bukhari:2394)

Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa bagi yang mempunyai utang apabila dia mampu untuk membayar utang yang dimilikinya maka dia harus segera membayarkannya, terutama apabila sudah mencapai jangka waktu yang telah disepaki, sesungguhnya menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar adalah bentuk dari ke dzalim-an. Serta apabila orang yang berutang memiliki harta yang lebih dan ingin memberikan sebuah hadiah itu merupakan suatu hal yang dibolehkan dan hal tersebut tidak ada dalam isi kesepakatan antara kedua belah pihak diawal perjanjian, karena itu dianggapmerupakan ungkapan terima kasih kepada yang memberi piutang.

Tolong menolong antara manusia merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam agama islam, terutama jika bentuk pertolongan tersebut dapat menyealamatkan jiwa seseorang. Seseorang yang berpiutang hendaklah uang yang dipinjamnya tersebut digunkan untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan napsu belaka. Pergunakan kepercyaan seseorang yang meminjamkan uang kepadanya dengan cara menepati janji, seperti mengembalikan uang tersebut dengan tepat waktu. Seorang meminjamkan uang tersebut juga tidak mengambil keuntungan dari transaksi pinjam meminjam yang dilakukan. Karena sesungguhnya didalam harta yang Allah titipkan kepada kita ada hak orang lain yang harus kita penuhi.

Faktor Terjadinya Utang Piutang (Qardh)

Meskipun Islam memperbolehkan untuk melakukan utang piutang, dengan syarat dan adab yang telah diatur. Akan tetapi hutang merupakan sesuatu yang sensitif diantara hubungan manusia, kebiasaan berhutang meskipin tidak dalam keadaan darurat akan menimbulkan dampak yang buruk. Menurut H.A Khumedi Ja’far dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata Islam di Indonesia, menjelakan bahwa faktor yang mendorong seseorang berhutang antara lain sebagai berikut:

  1. Keadaan ekonomi yang memaksa (darurat) atau tuntutan kebutuhan ekonomi
  2. Bebiasaan berhutang, sehingga apabila hutang yang lama sudah lunas akan membuat hutang yang baru
  3. Ingin menikmati kemewahan yang belum bisa dicapainya
  4. Berhutang untuk memenuhi keinginan sehingga bisa pamer

Agama Islam memerintahkan untuk lurus dalam hidup dan sederhana dalam penghidupan sebagaimana firman Allah SWT Q.S Al-An’Am ayat 141:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: “dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An'Am : 141).

Dengan bersikap sederhana seorang muslim tidak perlu berutang. Terlebih Rosulullah Saw tidak menyukai muslim yang berutang.karena bagi orang yang merdeka, utang merupakan sebuah kesusahan di malam hari dan kesulitan di siang hari. Oleh karena itu Rosulullah Saw bwwerlindung kepada Allah dari perbuatan berutang,sebagaimana dalam doanya, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari lilitan utang”. Dalam hadits lain Rosul bersabda, “Aku berlindung kepada Allah dari kekufuran dan utang”. Disebutkan, seorang sahabat bertanya, “Apakah kekufuran setara dengan utang, wahaiRosul?” Dijawab oleh Rosulullah Saw, “Benar”.

Pernah sewaktu sholat, Rasulullah Saw juga berdoa, “Ya Allah, aku berlindung dariperbuatan dosa dan utang”. Lalu seorang sahabat berkata “ Alangkah banyaknya engau berlindung dari utang Rosulullah” kemudia Rosulullah berkata “sebab seorang lelaki yang berutang, ketika berbicara sering berdusta dan ketika berjanji sering ingkar”. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam berutang itu ada bahaya besar terhadap perangai.

Berdasarkan penjelasan diatas, mestinya seorang muslim tidak boleh berutang kecuali karena kebutuhan yang sangat mendesak, dan sekalipun dia terpaksa untuk berutang, dia tidak boleh melepas niat untuk membayarnya.

Manfaat Utang Piutang (Qardh) Dalam Dunia Usaha

Adapun utang piutang memberikan manfaat baik bagi masyarakat, pengusahan, ataupun Bank Syariah. Adapun manfaat Qard yaitu :

  1. Membantu nasabah pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka pendek.
  2. Pedagang kecil memperoleh bantuan dari bank untuk mengengbangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi bank dalam membantu masyarakat miskin.
  3. Dapat mengalihkan pedagang kecil dari ikatan utang rentenir

Sejatinya utang piutang yang dilakukan akan menimbulkan kebaikan apabila dilakukan sesuai dengan syari’at hukum islam dan tidak melampaui batas. Serta dalam berutang tersebut ada tujuan yang baik bukan untuk memenuhi hasrat untuk pamer melainkan karena untuk memenuhi suatu kebutuhan.

Prinsip-Prinsip Penyelesaian Pelunasan Utang Piutang Dalam Islam

Utang merupakan sejumlah uang yang di pinjam oleh seseorang dan wajib di kembalikan kepada yang memiliki piutang dalam jumlah yang sama dan pada waktu yang telah di sepakati pada saat terjadinya utang piutang. Apabila waktu yang telah disepakati telah datang, serta orang yang berutang itu mampu untuk membayar utangnya. Maka orang tersebut berkewajiban untuk segera melunasi utangnya dan tidak boleh menunda-nunda pembayaran. Karena menunda-nunda pembayaran bagi orang yang mampu untuk membayar utang merupakan perbuatan yang di larang oleh Allah Swt dan Rosulullah serta dianggap sesuatu perbuatan yang dzalim. Sebagimana Nabi Muhammad Saw bersabda:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya :”Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang kaya (mampu) merupakan perbuatan dzhalim, dan apabila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan maka hendaknya iapun menerimanya”. (muttafaq Alaihi).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rosulullah Saw memerintahkan kepada orang yang berutang yang mampu untuk segera membayar utangnya apabila telah jatuh tempo, karena menunda pembayaran utang dalam keadaan mampu merupakan perbuatan yang dzalim. Namun apabila orang yang berutang itu dalam keadaan kesulitan dan belum mampu untuk membayar utangnya, maka hendaklah orang yang memberikan utang itu untuk memberi kelonggaran waktu kepada yang berutang sampai orang itu mampu untuk membayar utangnya.

Kreditor mempunyai wewenang untuk menagih utang kepada pihak Debitor (yang berutang) sampai dibayar apabila sudah jatuh tempo, sedangkan pihak Debitor berkewajiban membayar utangnya pada jangka waktu yang telah disepakati apabila ia mampu membayarnya, karenaa utang adalah bentuk dari suatu perjanjian yang harus di tepati48, sebagaimana Q.S al-Isra’ ayat 34:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: “dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. Al-Isra':34).

Apabila utang telah jatuh tempo sedang pihak Debitor (yang berutang) belum mampu untuk membayar utangnya. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya pihak Kreditor memberi perpanjangan waktu pelunasan utang. sebagaimana firman Allah Swt Q.S Al-Baqarah ayat 280:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: ”dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Bawarah:280).

Kreditor yang memberi tangguhan waktu pembayaran utang, di nilai Qard haan yang berarti pinjaman yang baik. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S al-Hadid ayat 11:

Utang Piutang Dalam Islam

Artinya: “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (QS. Al-Hadid:11).

Apabila utang tersebut dipindahkan kepada yang mampu untuk membayarnya sebagaimana yang tersebut menurut hadits Rosulullah Saw berikut:

Utang Piutang Dalam Islam
Artinya: “Barang siapa (Hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerimanya”.

Maka utang tersebut dapat di hiwalahkan kepada orang yang mampu atau berkecukupan untuk membayar utang tersebut, dan hendaklah hiwalah tersebut di terima, sehinnga Kreditor bisa menagih utangnya kepada orang yang dihiwalahkan. Dengan cara seperti ini diharapkan haknya dapat dibayar serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa menunda pembayaran utang yang dalam keadaan benar-benar dalam keadaan kesulit, sehingga Debitor belum mampu untuk memenuhi kewajibannya adalah wajib hukumnya.

Demikian artikel mengenai Utang Piutang Dalam Islam, mudah-mudahan bermanfaat untuk semuanya. Sekian dan terimakasih.

Posting Komentar