MlatenMania.com - Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 4 Tahun 2023, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 diberlakukan 6 (enam) periode kenaikan pangkat bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Adapun periode usulan kenaikan pangkat tersebut adalah sebagai berikut:
Periode Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024
- Februari
- April
- Juni
- Agustus
- Oktober
- Desember
Periode Usulan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024
Adapun periode dalam mengusulkan kenaikan pangkat PNS Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Periode Februari 2024: 15 Desember–15 Januari 2024
- Periode April 2024: 1–28 Februari 2024
- Periode Juni 2024: 1–31 April 2024
- Periode Agustus 2024: 1–30 Juni 2024
- Periode Oktober 2024: 1–31 Agustus 2024
- Periode Desember 2024: 1–31 Oktober 2024
Hal yang penting untuk diketahui:
Berikut beberapa hal penting yang perlu untuk diketahui dalam proses kenaikan pangkat bagi PNS tahun 2024:
- Penyelesaian Kenaikan Pangkat Periode Tahun 2024 dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah New Version (SIAPP-NV) Kementerian Sekretariat Negara RI;
- Untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi berkas usulan dimohon usulan kenaikan pangkat agar diklasifikasi sesuai dengan jenis kenaikan pangkat (Reguler/Pilihan/Penyesuaian Iazah) dan dilengkapi dengan daftar nominatif usulan) yang diusulkan dari setiap OPD;
- Usulan kenaikan pangkat dilengkapi dengan seluruh berkas administrasi yang dipersyaratkan yang diunggah melalui Aplikasi E-Files sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan SK Kenaikan Pangkat dikarenakan usulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kelengkapan Berkas Untuk Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024
a. Kenaikan Pangkat Reguler
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat ter
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip (daftar nilai ijazah).
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d keV/a.
- SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAI Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
- SK Jabatan Pelaksana
b. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah
- Fotocopy SK Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang baru dan sebelumnya (jabatan lama) bagi pejabat struktural yang sudah pernah mutasi jabatan struktural.
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Sertifikat Diklat
- Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan III/d ke IV/a.
- SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
c. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotocopy PAK lama yang dipergunakan pada kenaikan pangkat terakhir dan Asli
- PAK penilaian periode lanjutannya.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional.
- Fotocopy Serkom.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
- SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
- Fotocopy SK Mutasi bagi yang mutasi.
- Kenaikan Pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh Ijazah lebih tinggi, agar terlebih dahulu mengajukan Ijin Penggunaan Gelar sebelum dilakukan Penilaian Angka Kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja/Pyb (Pejabat Yang Berwenang). Pejabat Fungsional yang telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu dan dengan angka kredit sama diusulkan kenaikan pangkatnya.
- Pejabat Fungsional yang akan diusulkan KP harus melampirkan hasil PAK dengan metode konversi (untuk penilaian mulai 1 Januari 2023) dan PAK Konvensional untuk penilaian sebelumnya telah diintegasi terlebih dahulu.
- Bagi Pejabat Fungsional termasuk Jabatan Fungsional Guru yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lolos uji kompetensi.
- Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat:
- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif;
- Lulus Uji Kompetensi;
- Tersedia peta jabatan;
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Telah minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan
d. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy Kartu Pegawai.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah (Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang diduduki).
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar serta Surat Keterangan Uraian Tugas yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon II.
- Ketentuan 3 dan 4 dikecualikan bagi pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka kreditnya
- SKP tahun 2022 dan 2023 yang meliputi SKP, penilaian capaian SKP, penilaian perilaku dan penilaian prestasi kerja dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori BAIK.
e. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Pangkat bagi Perawat Berijazah Ners (Perawat)
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 04 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat, bagi Calon PNS/PNS dengan kualifikasi Pendidikan Profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 sebagai Pejabat Fungsional Perawat Ahli Pertama dan masih menduduki pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a, dapat disesuaikan menjadi pangkat Penata Muda Tk.I Golongan Ruang III/b dengan ketentuan memiliki masa kerja paling sedikit :
- 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat;dan
- 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a.
2. Berkas Kenaikan Pangkat yang dilampirkan :
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional perawat ahli pertama).
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional perawat ahli pertama).
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
- SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
Demikian artikel mengenai Mulai Tahun 2024 Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berlaku 6 (Enam) Periode, mudah-mudahan bermanfaat untuk semuanya. Sekian dan terimakasih.
Komentar0
Tinggalkan komentar Anda disini: