Arti Lambang Kabupaten Pemalang
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah , dijelaskan bahwa Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis Lambang Daerah Adapun beberapa yang termasuk dalam lambang daerah yang dimaksud dalam Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 ini adalah sebagai berikut: Logo; Bendera; Bendera jabatan kepada daerah; dan Himne. Kedudukan Dan Fungsi Lambang Daerah Dalam Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 kedudukan dan fungsi dari lambang daerah adalah: Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desain Lambang Daerah Adapun kriteria desain lambang daerah menurut Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 adalah: Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo …