TpG6BSAiBUYlBUY5TUr5GfriGi==

Arti Lambang Kabupaten Pemalang

 Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah, dijelaskan bahwa Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis Lambang Daerah

Adapun beberapa yang termasuk dalam lambang daerah yang dimaksud dalam Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 ini adalah sebagai berikut:

  • Logo;
  • Bendera;
  • Bendera jabatan kepada daerah; dan
  • Himne.

Kedudukan Dan Fungsi Lambang Daerah

Dalam Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 kedudukan dan fungsi dari lambang daerah adalah:

  • Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
  • Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desain Lambang Daerah

Adapun kriteria desain lambang daerah menurut Permen RI Nomor 77 Tahun 2007 adalah:

  • Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
  • Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
  • Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
  • Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan seperatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Arti Lambang Daerah Dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Lambang (Logo) Kabupaten Pemalang

Arti Lambang Kabupaten Pemalang

Arti Lambang (Logo) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Pemalangkab.go.id - Lambang Kabupaten Pemalang terdiri dari lambang berbentuk Kundi-pertala segi lima, Bintang, pengapit lambang, nama daerah dan lampu pedalangan. Kelima bagian tersebut disusun sedemikian rupa hingga nama daerah terletak diantara daun lambang dengan lampu Blencong/pedalangan, kesemuanya ada di dalam perisai wadah. Berdasarkan ketetapan DPRD Gotong Royong Kabupaten Pemalang tertanggal 1 Juni 1968 tentang penetapan Bentuk dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Pemalang, Lambang Daerah Kabupaten mempunyai arti tersendiri.

Bentuk Kundi-pertala (Kendi dari tanah)berbentuk dasar segi lima, melambangkan dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Bintang bersudut lima berwarna kuning emas melambangkan kepercayaan rakyat Kabupaten Pemalang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kubah Berwarna Biru : melambangkan keimanan dan ketaqwaan rakyat Pemalang kepada Tuhan Y.M.E.

Bambu Runcing : melambangkan kepahlawanan dan kesatriaan rakyat Pemalang.

Gunung (Gunung Slamet) : adalah suatu ciri yang khusus bagi Kabupaten Pemalang karena Gunung Slamet merupakan satu-satunya gunung di Pemalang.

Pegunungan (Bentuk benteng atau tangga-tangga) : melambangkan keadaan alamiah daerah Pemalang. Di dalamnya terkandung hasil-hasil hutan antara lain glagah arjuna, jati dan pohon pinus sebagai komoditi ekspor. Garis horizontal berwarna putih melambangkan batas antara daerah datar dan pegunungan.

Pohon beringin : melambangkan suatu pengayoman dari pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Dua lidah api yang berpadu dengan bambu runcing yang merupakan satu rangkaian tunggal melambangkan kepahlawanan dalam mempertahankan Bumi Pertiwi dari imperialisme/kolonialisme.

Dua bilah kerisdengan bentuk yang sama besarnya dengan ujung ke atas : melambangkan kesatriaan patriot-patriot Pemalang dalam sejarah perjuangan. Serta menggambarkan peninggalan, sejarah kebudayaan yang tinggi. Dua pusaka tersebut (Kyai Sitapak dan Kyai Simongklang) yang sama besarnya memancar melalui sebelah bawah membelok ke atas di belakang keluar dari bambu runcing. Masing-masing keris dengan lidah api merah menyala ke atas dengan pesisir kuning. Berarti rakyat Pemalang selalu punya semangat perjuangan yang menyala-nyala.

Layar perahu : melambangkan kemudi alam dengan sifat terpimpin dalam arus gelombang yang mencoba menggulingkan struggle for life, namun layar tetap tegak berkembang melawan hempasan gelombang dan derunya angin yang meniup kencang. Perahu melambangkan sifat-sifat bahariawan. Merupakan kejayaan di lautan yang dimiliki rakyat Pemalang.

Laut bergelombang (tiga buah) : melambangkan bahwa sifat rakyat Pemalang selalu bergerak maju mengikuti program pemerintah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Arus laut suatu saat tenang dan bergelombang di saat lain, mencerminkan watak rakyat Pemalang yang selalu tenang dan bergerak dalam sejarah perjuangan.

Padi dan kapas : melambangkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Perpaduan dari bintang, padi dan kapas melambangkan hari depan rakyat Pemalang dalam menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan YME, berdasarkan Pancasila. Jumlah kapas 17 buah, api yang berlidah 8 dan padi berbulir 45 melambangkan hari Proklamasi 17 Agustus 1945.

Blencong (Lampu Pedalangan) : melambangkan keindahan seni dan budaya terutama dengan motif wayang kulit ataupun dengan motif Gajah Mada yang sekaligus merupakan penerangan dan penyebaran agama.

Pembuat Lambang Pemalang

Lambang daerah Kabupaten Pemalang diciptakan Waluyo, Mantan Kasubbag Umum Setwan. Sebelumnya pada tahun 1967-1969 ketika dirinya mengikuti pendidikan keuangan P3KM Depkeu di Semarang, mendapat edaran tentang lomba logo Kabupaten Pemalang. Merasa tertarik, kemudian mengirimkan 2 gambar. Rupanya dia tidak sendiri, 65 peserta mulai mendaftar. Setelah diambil lima finalis, akhirnya ia terpilih sebagai pemenangnya.

Demikian informasi mengenai Arti Lambang Kabupaten Pemalang, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian dan terimakasih.

Komentar0

Tinggalkan komentar Anda disini:

Type above and press Enter to search.