Perbedaan PNS Dan PPPK MlatenMania.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berikut merupakan perbedaan antara PNS dan PPPK : Perbedaan Dan Persamaan Antara PNS dan PPPK A. Pengertian PNS dan PPPK 1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) PNS merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. B. Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK 1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) Usia minimal 18 tahun Usia maksimal 35 tahun 2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Usia minimal 20 tahun Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia terten…