MlatenMania.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berikut merupakan perbedaan antara PNS dan PPPK:
PNS & PPPK |
Perbedaan Dan Persamaan Antara PNS dan PPPK
A. Pengertian PNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
B. Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
C. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi (Manajerial, teknis dan sosial kultur)
D. Pemberhentian Hubungan Kerja Pada PNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena ; menginggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cakap jasman dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila; jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK dan tidak cakap jasmasi dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
E. Kedudukan PNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 Tahun 2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
F. Gaji dan Tunjangan PNS Dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Gaji
- Tunjangan Kinerja (Tunkin)
- Tunjangan Kemahalan
1. | Gaji Pokok |
---|---|
2. | Tunjangan Keluarga |
3. | Tunjangan Pangan |
4. | Tunjangan Jabatan |
5. | Tunjangan Kinerja (Bagi PNS di Pemerintah Pusat) |
6. | Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Daerah) |
7. | Tunjangan Resiko/Bahaya (Bagi Jabatan Tertentu) |
8. | Tunjangan Khusus (Bagi PNS Dengan Kondisi Khusus) |
9. | Tunjangan Profesi (Bagi Guru dan Dosen) |
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Gaji
- Tunjangan Kinerja (Tunkin)
- Tunjangan Kemahalan
1. | Gaji Pokok |
---|---|
2. | Tunjangan Keluarga |
3. | Tunjangan Pangan |
4. | Tunjangan Jabatan |
5. | Tunjangan Kinerja (Bagi PPPK di Pemerintah Pusat) |
6. | Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Daerah) |
7. | Tunjangan Resiko/Bahaya (Bagi Jabatan Tertentu) |
8. | Tunjangan Khusus (Bagi PPPK Dengan Kondisi Khusus) |
9. | Tunjangan Profesi (Bagi Guru dan Dosen) |
G. Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dan PPPK
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Demikian merupakan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian dan terimakasih.
Komentar0
Tinggalkan komentar Anda disini: