Utang Piutang Dalam Islam

Utang Piutang Dalam Islam
Utang Piutang Dalam Islam
MlatenMania.com -  Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirundung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak. Pengertian Qardh (Utang Piutang) Utang adalah suatu yang dipinjamkan, pemberian utang kepada individu ataupun badan usaha disebut kreditor, sementara individu ataupun badan usaha yang meminjam disebut Debitor. Dalam islam utang piutang dalam istilah fiqh disebut Qardh yang secara harfiyah berarti bagian, bagian yang diberikan kepada orang lain. Secara etimologi qardh merupakan bentuk masdar dari qaradhaasy-yaqridhu , yang artinya dia memutuskannya atau memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberi…

Posting Komentar